Definisi sederhana dari BPJS (sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 adalah sebuah badan nirlaba (tidak mencari untung) yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yaitu, jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS di Indonesia merupakan gabungan/perubahan dari PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen.
Kodok_legi sebagai salah satu peserta dari PT Askes, secara otomatis terdaftar langsung ke BPJS, dan kartu askes yang dipakai sekarang masih bisa digunakan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan BPJS terutarama adalah BPJS Kesehatan.
Gambar di ambil dari Google
Dalam menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan ini, Kodok_legi didaftarkan dalam BPJS dan sebagai peserta maka Kodok_legi memperoleh fasilitas berupa dokter keluarga. Jadi, Kodok_legi ditawari untuk memilih dokter keluarga yang paling dirasa nyaman dengan Kodok_legi, dan pada proses ini, peserta BPJS boleh berganti dokter apabila dokter tersebut dirasa kurang nyaman.
Kodok_legi memilih dokter yang lokasinya terdekat dengan tempat tinggal (kurang lebih berjalan kakai 5 menit). hal ini karena Kodok_legi sering bertugas luar kota, sehingga nantinya keluarga apabila ingin ke dokter tersebut tidak terlalu berjauhan.
Minggu ini, kluarga Kodok_legi mendapatkan sakit yang cukup lumayan parah. sakit tersebut harus diobati oleh dokter spesialis di rumah sakit. Nah, untuk dapat berobat di rumah sakit dan menikmati fasilitas BPJS Kesehatan, Kodok_legi harus mendapat rujukan yang berasal dari Puskesmas atau dokter keluarga. Kodok_legi memilih untuk mendapat rujukan dari dokter keluarga, hal ini karena relatif lebih nyaman, karena pelayanan di puskesmas kurang nyaman daripada di dokter keluarga.
Gambar di ambil dari Google
Setelah memperloeh rujukan, akhirnya Kodok_legi kerumah sakit. dan ternyata prosesnya sangat mudah sekali:
1. Kodok_legi mendaftar pada loket khusus (rumah sakit yang Kodok_legi datangi menyediaan ruangan BPJS yang digunakan untuk pendaftaran pasian menggunakan fasilitas BPJS, ruangan tersebut lebih dingin daripada ruangan pendaftaran biasa karena ruangan BPJS menggunakan ac, sedangkan pedaftarn biasa tidak menggunakan AC).\
2. Pendaftaran tersebut menggunakan kartu askes lama (karena memang masih bisa berfungsi), mengisi form pasien baru (apabila pasien lama, cukup menggunakan kartu pasien), dan yang terpenting adalah surat rujukan dari puskesman atau dokter keluarga (tanpa surat rujukan ini, kita dianggap pasien biasa (swasta)).
3. Surat rujukan ini berlaku selama 1 bulan sejak tanggal dikeluarkan, jadi nanti apabila setelah 1 bulan masih harus tetep kontrol di rumah sakit, ya harus minta surat rujukan lagi.
4. Setelah mendaftar tersebut, dan menunggu tidak terlalu lama, maka nama Kodok_legi dipanggil dan menandatangani klaim (tanpa membayar sedikitpun), dan setelah itu menerima berkas dokumen pasien yang nantinya diserahkan ke bagian pendaftaran biasa.
5. setelah itu Kodok_legi langsung diarahkan ke poliklinik yang dituju dan menunggu untuk diperiksa disana.
6. setelah diperiksa, dan diberi resep obat, Kodok_legi menebus obat tersebut di bagian Farmasi. dan lagi-lagi obat ini gratis karena telah diklaim oleh BPJS. Namun demikian terdapat obat tertentu yang tidak bisa disediakan oleh bagian Farmasi, dan terhadap obat-obat inilah Kodok_legi harus membeli di apotik luar.
7. Setelah mendapat obat, Kodok_legi bisa pulang kerumah.
Itulah proses Kodok_legi menggunakan fasilitas BPJS di rumah sakit, cukup mudah dan sederhana. Proses ini Kodok_legi lakukan di RS Abepura Jayapura. Mungkin proses BPJS di rumah sakit lain sedikit berbeda, tapi Kodok_legi yakin tidak akan terlalu berbeda dengan proses yang Kodok_legi lalui.
Gambar di Ambil dari Google
Semoga sharing pengalaman ini bisa menambah pengetahuan.